Penulis Lainnya

Batonggan Pinem



Memperkenalkan BPK kepada calon pimpinan baru.


09 Juli 2025 / Majalah Pemeriksa, No. 94, Hlm. 9-11, Juni 2004


Menurut hasil survey yang dilakukan LP3ES yang dimuat dalam Majalah Pemeriksa No.89, April-Mei 2003 memperlihatkan bahwa BPK cukup popular di masyarakat perkotaan, tetapi kepopuleran hanya sebatas sebagai Lembaga pemeriksa keuangan negara, sedangkan fungsi lain dari BPK, kedudukan dan susunan keanggotaan serta bentuk organisasi BPK umumnya tidak menjadi perhatian masyarakat. Sebagai internal BPK, selayaknya kita memperkenalkan diri kepada calon Anggota-anggota BPK yang baru sebagai modal awal kerja dalam meniti karir di BPK RI.
2004_ART_PP_Batonggan_Pinem_05.pdf



Suatu Telaahan atas Prosedur Pelaksanaan Ruislag


24 September 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 97, Hlm. 28-32, Desember 2004.


Praktek administrasi pembangunan berupa ruislag mempengaruhi administrasi negara dan administrasi niaga. Pengaruhnya terasa dibidangnya hukum administrasi keuangan dan administrasi barang. Dibidang hukum, ruislag berkembang dalam bentuk khusus yang berakar dari pejanjian perdata biasa sebagai suatu public-private partnership arragements dan kurang memperdulikan kaidah tata urutan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, sehingga ruislag sebagai suatu tindakan hukum dalam hukum administrasi negara sampai saat ini belum mempunyai dasar hukum yang cukup kuat.
2004_ART_PP_PEME12_89.pdf



Menertibkan Pelaksanaan Hukum Ibarat Membenahi Benang Kusut


23 September 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 102, Hlm. 9-10, November-Desember 2005.


Sebagaimana negara hukum, sejak awal berdirinya 17 Agustus 1945, Indonesia sudah dan terus menerus membenahi dan menerbitkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum dan peraturan perundang-undangan itu dituangkan dalam bernagai bentuk mulai dari tingkat yang lebih tinggi sampai peraturan pelaksanaannya ditingkat bawah.
2005_ART_PP_PEME11_107a.pdf



Makna UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Bagi Pelaksanaan Tugas Badan Pemeriksa Keuangan


17 September 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 91, Hlm. 30-31, September-Oktober 2003


Walaupun pada umumnya tidak mengganggu, tapi terkadang sangat merisaukan kalau Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditolak kehadirannya untuk melakukan suatu pemeriksaan pada suatu entitas tertentu. Penolakan terhadap kehadiran Tim Pemeriksa BPK disebabkan oleh pimpinan entitas yang bersangkutan berpendapat bahwa bukan wewenang BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara pada entitas yang mereka pimpin.
2003_ART_PP_PEME09_48a.pdf



Untuk Meraih Citra Postif Bekerjalah Sesuai dengan Undang-undang


01 Mei 2006 / Majalah Pemeriksa, No. 103, Hlm. 21-23, Januari-Februari 2006


Tugas menyelenggarakan pemerintah negara memerlukan dukungan pembiayaan yang cukup dan dikelola secara baik oleh pihak yang diberi kuasa dan tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan negara.
2006_ART_PP_PEME104_Batongan_04.pdf